ADS

Syahrini Dituding Melakukan Kebohongan Publik

PERNYATAAN kemenangan penyanyi Syahrini atas kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Bogor, Agustus 2011 lalu, membuat kubu Blue Eyes berang.

Blue Eyes melalui pengacaranya, Soni Wijaya, menyebut penyanyi bertubuh mungil itu telah melakukan kebohongan publik.

"Klaim Syahrini yang mengatakan memenangkan kasus wanprestasi adalah kebohongan publik!" sebut Soni, saat jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (4/5).

Syahrini yang ketika itu diwakili oleh pengacaranya, Warsito Sanyoto, mengungkapkan bahwa PN Bogor telah menolak gugatan Blue Eyes, dan secara otomatis memenangkan pihaknya.

Belakangan baru diketahui, keputusan PN Bogor ketika itu adalah menggugurkan perkara bernomor 33/PDT.G/2011/PN.Bgr lantaran masalah administrasi. Jadi belum memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan.

Terkait hal ini, Soni menghimbau Syahrini dan adiknya, Aisyahrani (manajer Syahrini ketika itu), untuk bersikap jujur.

"Kami himbau kepada Syahrini dan Aisyahrani agar coba hidup secara, nyata terima apapun, dalam keadaan realistis. Buat apa hidup dengan kebohongan. Dengan makin berbohong, akan memunculkan kebohongan berikutnya."

"Yang namanya kebohongan, bangkai, lama-lama akan tercium," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini perkara wanprestasi dengan tergugat Syahrini dan Aisyahrani sedang diproses oleh PN Bogor. Sebab, Blue Eyes sudah mengajukan gugatan yang baru pada 5 Januari 2012 lalu.
JANGAN LUPA DI LIKE YAH.!!
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Artikel selebriti dengan judul Syahrini Dituding Melakukan Kebohongan Publik. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://publixnews.blogspot.com/2012/05/syahrini-dituding-melakukan-kebohongan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: publixnews - Jumat, 04 Mei 2012

Belum ada komentar untuk "Syahrini Dituding Melakukan Kebohongan Publik"

Posting Komentar