Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M(34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4).
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Artikel Aneh
dengan judul Edan! Menyelundupkan Shabu dalam Kaligrafi ( Pic ). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://publixnews.blogspot.com/2012/04/edan-menyelundupkan-shabu-dalam.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
publixnews - Kamis, 26 April 2012

Belum ada komentar untuk "Edan! Menyelundupkan Shabu dalam Kaligrafi ( Pic )"
Posting Komentar